Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sumut akan Gelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Pemilu

Sumut10118 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024, di Medan, Kamis sampai dengan Sabtu (1-3/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis, Anggota Romson Puskoro Purba, dan Johan Alamsyah Nasution.

Aswin Diapari Lubis menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana dalam pemahaman potensi-pontensi pelanggaran pemilu yang akan terjadi pada tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024.

“Perlunya pemahaman terhadap tindakan-tindakan pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran akan dapat dipahami bersama, diskusikan dan dicarikan solusi,” ujarnya.

“Oleh karena itu, saya menyampaikan kepada teman-teman untuk melakukan, mengikuti kegiatan ini dengan baik, melakukan diskusi dengan para narasumber yang akan memberikan materi-materi terkait penyelenggaran penanganan pelanggaran pada Masa Tenang Pemilu 2024,” ucap Aswin.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024, disampaikan oleh beberapa narasumber dari penyelenggara Pemilu dan pemerhati Pemilu antara lain Mirza Nasution yang menyampaikan Kajian Kristis Mengenai Pelanggaran Pemilu Dalam Regulasi Undang-Undang dan Perbawaslu.

Henry Simon Sitinjak yang menyampaikan Tanggung Jawab dan Kewenangan Bawaslu Pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, Julius A Lamhot Turnip yang menyampaikan Pengawasan Kampanye Money Politic dan Jaminan Hak Pilih pada Masa Tenang Pemilu 2024 dan Sitori yang menyampaikan Persiapan Petungsura Pemilu Serentak Tahun 2024.

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran pada masa tenang Pemilu 2024, resmi ditutup, Sabtu (3/2/2024). Hadir menutup kegiatan Anggota Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah Nasution.

Johan Alamsyah Nasution pada pesan penutupannya, berharap pasca rapat koordinasi meningkat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan dalam hal pemantapan pengawasan dan penanganan pelanggaran pada masa tenang Pemilu Tahun 2024.

Potensi Pelanggaran Pada Pendistribusian Formulir C-Pemberitahuan

Dia juga meminta Bawaslu Kabupaten/Kota hingga jajaran melakukan pengawasan pembagian formulir C Pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS dapat sampai pada pemilih, melaksanakan Patroli Pengawasan sesuai dengan jadwal, dan memastikan kampanye tidak ada pada Masa Tenang Pemilu 2024.

“Pendistribusian formulir C-Pemberitahuan tepat spesifikasi, tepat sasaran dan tepat waktu,” katanya.

Terakhir, Johan Alamsyah mengajak jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, menjaga kesehatan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan 14 Februari 2024. Dia mengingatkan tanggungjawab pengawasan pemilu ada dipundak Bawaslu.

Ditempat berbeda, Kordiv Humas Data dan Informasi, Saut Boangmanalu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting karena sebagai sarana penambahan ilmu dan informasi bagi teman-teman di Kab/Kota, dimana masa tenang biasanya rentan dengan adanya dugaan pelanggaran yang akan terjadi, dengan apel siaga Bawaslu akan meminimalisir adanya dugaan pelanggaran pemilu, ungkapnya. (R1)