Jakarta, Karosatuklik.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo. Mahfud menggantikan Johnny G Plate atau Johnny Plate yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo.
“Plt nya Pak Menkopolhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/5/2023) pagi.
Dalam kesempatan ini, Jokowi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung dengan menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Jokowi meyakini Kejagung profesional dan terbuka dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk yang menjerat Johnny Plate.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” tegas Jokowi.
Diketahui, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo. Kejagung pun menahan mantan Sekjen Partai Nasdem itu untuk 20 hari pertama.
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang melibatkan Johnny Plate merugikan keuangan negara Rp 8 triliun berdasarkan penghitungan BPKB. Diduga, keterlibatan Johnny G Plate terkait jabatannya selaku Menkominfo dan selaku pengguna anggaran dalam pengadaan infrastuktur BTS. (BeritaSatu)
Berita Terkait: Menkominfo Johnny G Plate Diborgol dan Ditahan Sebagai Tersangka
Komentar