‘Kado’ HUT RI Ke-76, Rutan Kabanjahe Berikan Remisi Kepada 30 Orang, 3 Langsung Bebas

Karo1021 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Momen perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia selalu menjadi penantian para narapidana. Sebab, HUT RI yang diperingati pada 17 Agustus 2021, kado manis berupa pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana.

Seperti halnya, Narapidana (Napi) yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo Tahun ini memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum, yakni 30 Orang dapat remisi 17 Agustus 2021, 3 diantaranya langsung menghirup udara merdeka alias bebas.

Pemberian remisi berlangsung di Ruang Aula Rutan Kabanjahe dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sangapta Surbakti, diikuti Pejabat, Pegawai Rutan, Taruna Poltekip yang saat itu tampak mengenakan pakaian adat Karo serta Warga Binaan yang mendapat remisi, Selasa (17/8/2021).

Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti, menjelaskan, “Pemberian remisi di hari Kemerdekaan RI ke 76 ini sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana dan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik,” ucap dia.

Warga binaan atau Narapidana Rutan Kabanjahe yang mendapatkan hak remisi pada HUT RI yang Ke 76 sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-880. PK. 01.05.06 TAHUN 2021, PAS-880. PK. 01.05.06 TAHUN 2021, PAS-909. PK. 01.05.06 TAHUN 2021 Tanggal 17 Agustus 2021.

“Sebanyak 30 orang dengan rincian yang mendapat Remisi 1 bulan 11 Orang, Remisi 2 bulan 12 Orang dan Remisi 3 bulan 7 Orang, dari 30 Orang yang mendapat remisi 3 orang diantaranya langsung bebas,” ungkap Sangapta Surbakti.

Selanjutnya Sangapta Surbakti menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dan berpesan, “Narapida yang mendapatkan remisi juga kepada seluruh warga binaan dengan moment HUT RI ke 76 ini agar kedepannya dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana, jangan abai tetap patuhi protokol kesehatan,” ajak Sangapta Surbakti. (R1)