Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Ranperbup Karo tentang Kerja Sama BLUD RSUD Kabanjahe

Karo3971 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Karo tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo sebagai upaya memastikan pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Medan, Rabu 17 Juni 2026,

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, yang menyampaikan bahwa fasilitasi harmonisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya disharmoni dalam produk hukum daerah serta memastikan kebijakan Pemerintah Daerah tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan serta berharap pembahasan rancangan peraturan tersebut dapat menghasilkan rumusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dan dihadiri Direktur RSUD Kabupaten Karo, dr Jasura Pinem, MKes dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo beserta jajaran, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah masukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Karo, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi pengaturan.

Dari aspek teknik penyusunan, Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan saran penyesuaian terhadap judul rancangan, dasar hukum, ketentuan umum, serta sistematika pengaturan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dilakukan penyelarasan terhadap rumusan mengenai pihak ketiga dan penempatan materi muatan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

Sementara dari aspek substansi, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan ketentuan terkait prinsip kerja sama, penggunaan istilah dan rumusan norma, penghindaran pengulangan materi muatan, penyesuaian nomenklatur, serta penguatan pengaturan mengenai pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama BLUD dengan pihak ketiga.

Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin efektivitas pelaksanaan kerja sama RSUD Kabupaten Karo sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Seluruh hasil pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Bupati Karo.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R1)

Bagikan Ke :