Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti sebagai bagian dari upaya menjamin keberlangsungan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara pada Senin (3/8/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para saksi dari Divisi Pelayanan Hukum, rohaniawan, pejabat fungsional dan pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), serta Notaris Pengganti yang akan dilantik.
Pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan serta pengawasan jabatan notaris yang menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Pada kesempatan tersebut, Shabrina Naila Zahra dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang. Ia akan menjalankan tugas menggantikan Notaris Chairumi yang sedang menjalani masa cuti.
Kehadiran Notaris Pengganti ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kenotariatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan selama notaris definitif tidak dapat menjalankan tugasnya.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa jabatan Notaris Pengganti merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.
Menurutnya, pengalaman sebagai Notaris Pengganti menjadi kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman dan kompetensi dalam pelaksanaan jabatan kenotariatan.
“Jabatan Notaris Pengganti bukan sekadar menjalankan tugas sementara, tetapi juga mengemban tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
Jalankan amanah ini dengan menjunjung tinggi kode etik profesi serta memegang teguh prinsip kejujuran, independensi, dan ketidakberpihakan,” ujar Kortini.
Lebih lanjut, Kortini mengingatkan agar Notaris Pengganti yang telah dilantik segera melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam memastikan keberlangsungan pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya di bidang kenotariatan.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sumut berharap para pejabat umum di bidang kenotariatan dapat terus menjaga martabat profesi serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat. (R1)













Komentar