Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap satu orang pelapor dalam rangka menindaklanjuti laporan terkait pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rabu (26/08/2026).
Sidang pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas MPW dalam memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi dan keterangan secara objektif sebagai bahan dalam proses pengawasan dan penanganan laporan.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan oleh Majelis yang terdiri atas tiga unsur, yaitu Ketua Majelis, unsur akademisi, dan unsur ahli.
Majelis menggali keterangan dari pelapor berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan, sekaligus memastikan setiap informasi yang diberikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berimbang.

Melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung pengawasan dan pembinaan Notaris guna mewujudkan pelaksanaan jabatan yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum. (R1)













Komentar