Kapolda Metro Buka Opsi Segera Tahan Firli Bahuri

Nasional3897 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto membuka opsi untuk melakukan penahanan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.

“Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan,” ujar Karyoto kepada wartawan di kawasam KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, pihaknya masih belum menahan Firli karena ada prosedur yang harus dilewati untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Sehingga penyidik tidak akan gegabah dalam memutuskan penahanan terhadap tersangka. “Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah,” katanya.

Karyoto menegaskan jika keputusan untuk melakukan penahanan adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya. Sebab proses penahanan tersebut adalah upaya terakhir dari penyidik untuk memperlancar proses penyidikan sebuah kasus.

“Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya terima laporan aja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkap pihaknya sudah mengantongi bukti kuat soal dugaan pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Bukti kuat ini terungkap dari hasil gelar perkara para penyidik Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Inilah.com)

Komentar