Kapolres AKBP Pebriandi Haloho: Januari-September 2026, Polres Karo Bakar 18 Barak Narkoba dan Sikat Puluhan Bandit Narkoba

Karo2493 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo terus menggencarkan program Grebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai salah satu upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, saat memaparkan hasil pelaksanaan GSN dalam konferensi pers di Aula Pur-Pur Sage Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Kamis siang (1/10/2026).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Jhonni H. Pardede, SH, Kasi Humas AKP Pedoman Maha serta insan pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah melaksanakan sebanyak 18 kegiatan GSN.

Dari keseluruhan kegiatan tersebut, petugas menjaring 57 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika dan 14 orang sebagai pengedar.

Selain itu, sebanyak 18 barak yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika telah dilakukan pembakaran.

Khusus selama Agustus hingga September 2026, Polres Karo melaksanakan empat kegiatan GSN. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika berhasil dijaring dan satu barak yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika turut dibakar.

Lebih lanjut orang nomor satu di Mapolres Karo itu menuturkan, pelaksanaan GSN tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dari aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Melalui GSN, kami terus melakukan upaya untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika,” ujar Kapolres.

Januari-September 2026: Sebanyak 155 Kasus Narkotika dengan 201 Tersangka

Terhadap para pelaku yang dikategorikan sebagai penyalahguna, Polres Karo berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain hasil GSN, Kapolres juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026, Polres Karo telah mengungkap sebanyak 155 kasus narkotika dengan 201 tersangka, terdiri dari 194 laki-laki dan tujuh perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 1.001,75 gram dan 189 batang, sabu sebanyak 308,45 gram, ekstasi sebanyak 240 butir, serta 30 buah vape etomidate.

Butuh Dukungan Nyata dari Semua Elemen Masyarakat

AKBP Pebriandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan nyata seluruh elemen masyarakat.

“Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika,” harapnya

“Kami mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat Karo untuk menjadi bagian kontrol sosial. Apabila mengetahui adanya aktivitas narkotika, maupun tindak kejahatan lainnya di lingkungan masing-masing, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan gratis dinomor 110 yang aktif 24 jam,” tegas Pebriandi.

Menurutnya, sinergitas dan peran serta antara kepolisian dan masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Karo yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penindakan Tegas Komitmen Polres Karo

Penindakan terhadap para pelaku narkoba itu sebagai komitmen Polresta Karo dalam memberantas peredaran narkoba.

“Penindakan ini tidak sampai di sini saja. Saya terus perintahkan anggota untuk menggencarkan pengungkapan sehingga Kabupaten Karo bersih dari peredaran narkoba.

Untuk itulah, kami mendorong dan mengajak seluruh elemen masyarakat Karo ikut berperan serta,” ajaknya yang saat itu turut didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jhonni H. Pardede, SH, Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha.

Penindakan tegas berupa GSN dan menyikat pelaku narkoba tentunya berdasarkan estimasi, menyelamatkan ratusan jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. (R1/Firdaus Purba)

Bagikan Ke :