Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepolisian Resor (Polres) Karo, Polda Sumatera Utara dengan cepat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang perempuan Asprina Br Surbakti (38), Dosen dan juga Wakil Rektor IT&B Kampus Kabanjahe, meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Jkesaien Desa Raya Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kedua terduga pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, STK, SIK, MSi. dan Kasi Humas, AKP Pedoman Maha, Kanit Pidum (Kepala Unit Pidana Umum) Satreskrim Polres Karo, IPDA Wendro A. Pardosi, SH, dalam konferensi pers di aula Pur Pur Sage Mapolres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Selasa sore (29/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AFR (25) dan MRS (37).
Keduanya diamankan tim gabungan, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama URC (Unit Reaksi Cepat) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba, SH, MH di wilayah wilayah Jermal XV, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,Senin (28/9/2026) dini hari.
Pada kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karo, AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat (26/9/2026) malam ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa korban tidak dapat dihubungi.
Korban Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi
Keluarga kemudian mendatangi rumah korban di Perumahan Jkesaien. Saat tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada jawaban dari dalam.
Setelah dilakukan pencarian dan pintu rumah berhasil dibuka dengan bantuan pihak terkait, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi.
“Selanjutnya, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Karo. Tim Cobra Satreskrim bersama URC Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Berhasil Mengidentifikasi Pelaku Dua Orang
“Dari rangkaian penyelidikan dan analisa yang dilakukan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua tersangka diamankan bersama kendaraan milik korban di wilayah Jermal XV, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” jelas mantan Kapolres Pakpak Bharat ini.
Begini Motifnya: Korban Sudah Ditargetkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, lanjut AKBP Pebriandi, kedua tersangka diduga datang ke Berastagi dengan tujuan melakukan pencurian di rumah korban.
Salah satu tersangka disebut pernah bekerja di kawasan perumahan tempat korban tinggal (Perumahan Jkesaien) sehingga mengetahui dan sudah hafal kondisi lingkungan dan keberadaan korban.
Mencekik dan Menutup Mulut Korban dengan Tangan: Korban Sempat Minta Tolong
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke rumah korban dan kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher dan menutup mulut korban dengan tangan setelah keberadaan mereka diketahui korban.
“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat minta tolong. Namun, kedua tersangka takut di dengar warga sekitar sehingga terus mencekik leher dan menutup mulut korban dengan tangan,” ungkapnya.
Korban kemudian tak berdaya dan meninggal dunia. Setelah itu, kedua tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban, uang sekitar Rp30 juta serta membawa kendaraan korban meninggalkan lokasi.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka masih sempat istirahat tidur beberapa waktu di rumah korban, menunggu sekitar rumah korban sepi. Karena tersangka juga mau membawa kabur mobil milik korban.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Hizkia Siagian menambahkan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan milik korban, uang tunai, telepon seluler jenis iphone, jam tangan, kunci dan dokumen kendaraan, serta sejumlah perhiasan dan barang milik korban.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya dan telah dilakukan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh penyidik.
“Barang bukti yang diamankan masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Hizkia.
Kedua Tersangka Ditembak
Dalam proses pengembangan perkara, kedua tersangka juga disebut melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pencarian terhadap barang bukti. Polisi menyatakan telah memberikan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Kapolres AKBP Pebriandi menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Ini murni perkara pencurian dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait kasus ini,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.
Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Bunyi Pasal 479
- Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
b. Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. secara bersama-sama dan bersekutu. - Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
-
Ayat 4: Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Paling Lama 20 Tahun
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lebih lanjut, AKBP Pebriandi Haloho menambahkan, meskipun perkara telah berhasil diungkap, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan mengungkap kemungkinan adanya hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini. Semuanya untuk kepentingan penyidikan dan memastikan perkara ini terang benderang,” pungkasnya.
Proses Pemeriksaan Tersangka Transparan dan Akuntabel
Kedua pelaku diperlakukan sebagai tersangka yang hak-hak hukumnya dipenuhi dan tetap dilindungi. “Prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, jujur, dan menghormati hak asasi manusia sejak awal pemeriksaan tetap kita jalankan,” tegasnya.
“Pelaku juga didampingi oleh pengacara/advokat Robert Tarigan, SH sejak awal pemeriksaan. Karena tersangka tidak mampu menyediakan pengacara, kami menyediakan pengacara Reskrim Polres Karo.
Kehadiran pengacara untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku dihormati dan tidak ada pemaksaan (Due process of law). Semua proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan hukum,” jelas Kapolres Karo.
Selain itu, imbuh AKBP Pebriandi Haloho, pihak keluarga korban maupun pelaku mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus dan status penahanan.
“Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan perkembangan kasus secara objektif, transparan dan akuntabelkepada masyarakat melalui media massa untuk menghindari simpang siur informasi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tutupnya. (R1)
Berita Sebelumnya:
Pelarian di Jermal XV Berakhir, Dua Terduga Pelaku Kematian Asprina Surbakti Ditembak, Begini Motifnya
