Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo akan membentuk Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) pada 2026 sebagai upaya penguatan penanganan kasus terhadap kelompok rentan.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi didampungi Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST saat melakukan pengecekan langsung ke ruang Pelayanan SPKT dan layanan darurat 110, sekaligus meninjau kesiapan rencana pembangunan ruang Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (Sat PPA) serta PPO di Mapolres Tanah Karo, Rabu (13/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Kapolres menekankan kepada seluruh personel pelayanan SPKT dan 110 agar melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan pelayanan yang maksimal, cepat dan humanis kepada masyarakat.
“Pelayanan kepolisian adalah wajah Polri. Laksanakan tugas sesuai SOP dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolres saat memberikan arahan kepada personel.
Selain itu, Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST membahas secara detail kesiapan ruangan yang akan digunakan untuk Unit Sat PPA dan PPO.
“Ruangan tersebut dipersiapkan secara khusus dan berbeda dengan ruang penyidikan pada umumnya, mengingat penanganannya berkaitan langsung dengan perempuan dan anak yang membutuhkan pendekatan lebih sensitif, aman serta ramah korban,” ucapnya.
Sat PPA dan PPO Ramah Korban
Kapolres AKBP Pebriandi menjelaskan bahwa ruang Sat PPA dan PPO harus memenuhi ketentuan dan standar khusus, antara lain menjamin privasi korban, menyediakan ruang ramah anak, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama proses pemeriksaan dan pendampingan, sebagaimana diatur dalam pedoman penanganan perkara perempuan dan anak.
“Dalam waktu dekat, Sat PPA dan PPO akan segera dikukuhkan. Oleh karena itu, saya memastikan seluruh persiapan dan kelayakan ruangan benar-benar sesuai aturan dan siap digunakan,” ujar Kapolres.

Melalui pengecekan ini, Kapolres Tanah Karo berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat, sekaligus memastikan penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dapat dilakukan secara profesional, humanis, adaptif dan berkeadilan.
Menurut AKBP Pebriandi Haloho tujuan utama pembentukan satuan ini adalah mereduksi tindak pidana yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, anak bermasalah dengan hukum, serta KDRT sesuai aturan perundang-undangan.
“Pembentukan Satres PPA dan TPPO ini adalah bentuk komitmen Polri khususnya Polres Tanah Karo dalam meningkatkan pelayanan penegakan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak,” jelasnya. (R1)
Baca Juga:
- Polres Tanah Karo Jalani Studi Kelayakan Pembentukan Satres PPA & PPO, Wujudkan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Optimal
- Bak Fiilm Arie Hanggara dan Angeline, Suami Istri di Karo Tega Aniaya Anak ‘Permennya’ Sendiri yang Masih Berusia 4 Tahun Hingga Kritis
- Sukses Bongkar Kasus Eksploitasi Anak dan Perdagangan Manusia, Bupati Beri Penghargaan Kepada Polres Tanah Karo
- Kapolri Targetkan Direktorat PPA-PPO Dikembangkan Hingga Tingkat Polda dan Polres
- Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Kekerasan Seksual Terbanyak, Ini Datanya 4 Tahun Terakhir













Komentar