Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap FSN, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perbaikan jalan di Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
FSN ditangkap setelah jadi buron selama delapan tahun.
“Tersangka atas nama FSN diamankan di rumah yang disewanya bersama keluarga di Kompleks Perumahan Villa Karida Indah, Medan, Kamis (6/1), pada pukul 21.00 WIB,” kata Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan, Jumat (7/1/2022).
Yos mengatakan FSN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dengan anggaran Rp 690 juta.
FSN merupakan direktur perusahaan yang memenangi tender proyek ini.
“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232 juta dalam pekerjaan ini, tim penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSN melarikan diri. Dia disebut sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
Mulai dari Kalimantan Barat, kemudian ke Tangerang, dan dalam 2 tahun terakhir bekerja sebagai driver ojol di Medan,” ujarnya.
Tiga Tersangka Lain Menyusul
Selain FSN, kata Yos, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, FSN dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” jelasnya. (R1/Dtc)