Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita dana sebesar Rp150 miliar yang dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Pengembalian ini terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menyampaikan, langkah pengembalian dana tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara itu sendiri,” ujar Harli saat konferensi pers di Medan dilansir dari iNews Medan, Rabu (22/10/2025).
Dia menekankan, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga harus menjunjung keadilan, pemulihan hak negara serta perlindungan terhadap konsumen yang beritikad baik.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AKS, ARL dan IS, yang kini telah ditahan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Menurutnya, dana Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) di Bank Mandiri.
Dia mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen properti yang bertindak dengan iktikad baik, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan. Hak negara akan dipulihkan, tapi hak masyarakat juga harus dijaga,” katanya. (R1/iNews.id)













Komentar