Kasus Judi Togel, Kapolsek Tigapanah Tegaskan Tersangka Tak Dilepas!

Karo2877 Dilihat

Tigapanah, Karosatuklik.com – Kapolsek Tigapanah AKP Imanuel Sembiring, SH, MH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online berjudul “Diduga Jurtul Togel di Tangkap, Kasat Reskrim Polres Karo dan Kanit Reskrim Polsek Tigapanah Bungkam”.

AKP Imanuel Sembiring, menegaskan, seorang pria berinisial PS yang diamankan dalam kasus dugaan perjudian Togel Sidney dan Singapura tidak dilepas, melainkan proses hukumnya tetap berjalan sesuai prosedur.

“Tidak ada pelepasan. Semua dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Imanuel, Minggu (6/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi adanya perjudian togel di sebuah kedai di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek.

Personel Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.20 WIB mengamankan PS yang kedapatan menulis angka tebakan pada kupon.

Dari lokasi, polisi menyita dua lembar rekap angka, sejumlah blok kupon, tiga pulpen, kartu joker, dua buku tafsir mimpi, satu unit HP OPPO A15 serta uang tunai Rp520 ribu yang diduga hasil perjudian Sidney dan Rp22 ribu hasil perjudian togel.

PS kemudian dibawa ke Mapolsek Tigapanah untuk menjalani pemeriksaan. Namun, saat pemeriksaan, tersangka mengeluhkan sakit perut dan mengaku menderita asam lambung akut.

Tersangka Memiliki Penyakit Asam Lambung dan Dibawa ke RSUD Kabanjahe

Tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk pemeriksaan medis. Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 6 September 2026, tersangka dinyatakan mengalami asam lambung akut dengan tekanan darah 150/100.

Atas kondisi kesehatan tersebut, keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan, disertai surat jaminan dan pernyataan tersangka.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan wajib lapor ke Unit Reskrim Polsek Tigapanah selama proses penyidikan,” jelasnya.

Imanuel menegaskan, perkara tetap diproses. Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan dan akan segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.

“Jadi tidak ada pelepasan. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. (R1)

Bagikan Ke :