Kasus Korupsi Amsal Sitepu Disorot Komisi III DPR, Habiburokhman Tekankan Keadilan Substantif

Headline2369 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus yang melibatkan Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan.

Komisi yang membidangi hukum tersebut menilai pendekatan hukum dalam perkara ini perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku.

Penilaian terhadap dugaan kerugian negara, menurutnya, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru.

“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, Komisi III menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga harus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Legislator Gerindra itu juga menekankan bahwa langkah penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif. Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.

“Komisi III meminta agar keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Ia berharap langkah tersebut dapat membantu menghadirkan keadilan melalui proses hukum yang objektif dan proporsional.

“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi para pekerja di sektor kreatif.

Menurutnya, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk berkarya dan berkembang secara profesional.

“Saya khawatir kalau ini terjadi, anak-anak muda di industri kreatif jadi takut untuk berkembang,” pungkasnya.

Pengacara Amsal Sitepu Tegaskan Kliennya Tiak Memiliki Nat Jahat atau Mens Rea

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

Menurut Willyam, dalam hukum pidana, unsur niat merupakan hal mendasar yang harus dibuktikan. Ia menilai, dalam kasus ini tidak ditemukan adanya niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Mens rea itu niat. Kalau kita bedah, ini sifatnya hanya penawaran jasa. Kepala desa pun punya hak untuk menolak,” ujar Willyam, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, penawaran jasa pembuatan video profil desa tidak langsung diterima. Bahkan, Amsal disebut sempat mengajukan penawaran hingga beberapa kali sebelum akhirnya disepakati oleh masing-masing desa.

“Seperti orang jualan, ditawarkan dulu. Tidak langsung diterima. Jadi di mana letak niat jahatnya?” tegasnya.

Willyam juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan kliennya telah selesai dan sesuai dengan kesepakatan pengguna anggaran. Bahkan, menurutnya, terdapat proses revisi dari masing-masing kepala desa hingga hasil akhir diterima.

Terkait tudingan mark up, ia menilai hal tersebut muncul akibat perbedaan persepsi harga. Ia menyebut dasar dakwaan jaksa merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menghitung sejumlah komponen biaya bernilai nol.

“Dari situlah muncul istilah mark up, karena ada perbedaan perhitungan harga,” jelasnya.

Namun demikian, Willyam mempertanyakan metode perhitungan tersebut, termasuk tidak dihadirkannya ahli yang melakukan penilaian dalam persidangan.

“Ahli yang menghitung tidak pernah dihadirkan. Bahkan disebut ada keterlibatan pihak lain, tapi kredibilitasnya juga tidak pernah diuji di persidangan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukan program pemerintah terpusat, melainkan kontrak masing-masing desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per video.

“Totalnya tidak sampai Rp1 miliar. Ini kontrak per desa, bukan satu paket proyek pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa seluruh hasil pekerjaan telah digunakan oleh desa dan tidak ada keberatan dari pihak pengguna.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dan publik menanti bagaimana majelis hakim menilai perkara yang turut memicu perdebatan soal batas antara karya kreatif dan unsur pidana tersebut. (R1)

Bagikan Ke :

Komentar