Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel Lestari Kabanjahe Berhasil Diungkap Reskrim Polres Tanah Karo

Karo3591 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari, Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (31/12/2025) sekitar Pukul 13.20 WIB.

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar 1C, dengan posisi tertelungkup dan tubuh berlumuran darah.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, ST, Kamis (01/01/2026) siang di Mapolres, membenarkan pihaknya menangkap seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Penginapan Lestari.

Ia menjelaskan, penemuan korban berawal dari laporan masyarakat mengenai keributan di dalam penginapan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin IPDA Henry Iwanto Damanik, SH langsung bergerak mengejar pelaku,” ujarnya.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (1/1/2026), kurang dari 24 jam, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka RFG (17) di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju, satu unit mobil Kuda warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit telepon genggam, dan satu buah kacamata,” ungkap AKP Eriks.

Menyinggung motif peristiwa pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah meminta autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal lain akan diterapkan apabila ditemukan unsur pemberatan. (R1)

Baca Juga:

  1. Kasus Pembunuhan di Sungai Lau Biang, Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Tanah Karo
  2. Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pinggir Sungai Lau Biang Kabanjahe, 27 Adegan Diperagakan
  3. Kurang dari 24 Jam DPO, Tersangka Pembunuhan dengan Menggali Lubang dan Mengubur Korbannya Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo
  4. 27 Adegan Rekonstruksi Ungkap Fakta dan Motif Utang Rp 5 Juta Kasus Pembunuhan Melki Peranginangin
  5. Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Arihta Kabanjahe, Pelaku Jalani 25 Adegan

Komentar