Jakarta, Karosatuklik.com – Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat permohonan pencekalan untuk Christoper Steffanus Budianto alias Steven kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Hal ini dilakukan setelah Steven dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Steven sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penyidik sudah dua kali mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka atas nama Christoper Steffanus Budianto alias Steven. Surat dikirimkan sesuai alamat.
Terakhir kali surat dikirim pada Senin, 6 Maret 2023. Namun Steven tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kita belum tahu posisinya di luar negeri atau Indonesia. Kita tunggu konfirmasinya, yang jelas kita sudah alamatkan ke yang bersangkutan untuk pemanggilan yang kedua dan juga pencekalan,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Trunoyudo menerangkan, Christoper Steffanus Budianto alias Steven telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Jessica Iskandar ini.
Steven Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Steven dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata dia.
Seperti diketahui, Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Artis yang akrab disapa Jedar ini mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah dengan total kerugian mencapai Rp9,8 miliar. (Liputan6.com)
Komentar