Kejagung Akan Sita Aset Kasus Asabri dalam Waktu Dekat, Ini Nama 8 Tersangka

Headline, Nasional769 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menko Polhukam Mahfud Md menyebut telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait skandal korupsi puluhan triliun rupiah PT Asabri.

Mahfud menyebut Kejagung akan menyita sejumlah aset terkait kasus PT Asabri dalam waktu dekat ini.

“Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung, mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya,” kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).

Kasus korupsi PT Asabri kini ditangani Kejagung, delapan orang telah ditetapkan tersangka. Mahfud menyebut Kejagung berupaya menyita sejumlah aset terkait kasus PT Asabri.

“Dan Kejagung sedang mengupayakan itu semua, nanti kalau misalnya dari aset-aset yang dikumpulkan, misalnya, masih belum sepadan, kurang sedikit banyak, akan dibicarakan,” ujar Mahfud.

Mahfud tak hanya bicara soal dalam waktu dekat ini Kejagung akan menyita sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri. Negara, kata Mahfud, menjamin tabungan prajurit TNI-Polri tetap aman meski Asabri diterpa kasus korupsi.

Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang,” ucap Ketua Kompolnas ini.

Dari penelusuran Kejagung, belakangan diketahui kerugian negara yang disebabkan korupsi PT Asabri mencapai Rp 23,7 triliun. Hitungan ini bertambah penelusuran BPK yang menyebut kerugian mencapai Rp 22 triliun.

Kejagung tak hanya berbicara soal hitung-hitungan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi PT Asabri. Pada Januari lalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sempat mengungkapkan bahwa Kejagung telah menyita aset PT Asabari yang masih ada.

“Asetnya masih ada. Yang kemarin sudah kami sita itu sekitar Rp 18 triliun. Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

“Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil penghitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 sekian triliun,” ungkap Burhanuddin.

Saat ST Burhanuddin menyatakan telah menyita aset PT Asabri Rp 18 triliun, kerugian negara saat itu masih sekitar Rp 22 triliun. Namun perhitungan terbaru BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 23 triliun lebih.

“Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Kejagung masih terus mengusut korupsi PT Asabri ini. Sejumlah tersangka telah ditetapkan termasuk eks direktur utama, direktur utama aktif, hingga pihak swasta yang juga terjerat di kasus PT Jiwasraya.

Berikut ini nama-nama tersangka korupsi PT Asabri:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tb. (Dtc)