Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Nasional1663 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 April 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan penggeledahan ini terkait kasus tindak korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

“Kita tunggu apa-apa saja yang sudah kami lakukan,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Senin.

Terkait dengan penyitaan barang milik suami dari aktris Sandra Dewi serta keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi timah tersebut, Kuntadi menyatakan masih melakukan perhitungan dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP). “Kami juga koordinasi dengan ahli keungan negara,” ucap dia.

Kerugaian negara yang mencapai Rp 271 triliun juga masih dalam penyidikan. “Hasil akhir ada di persidangan,” ujarnya.

Tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan pemblokiran rekening perusaahan dan pribadi Harvey Moeis. “Sudah dilakukan sejak awal penyidikan ini,” kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebaga tersangka pada pekan lalu. Pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi itu langsung ditahan.

Kejaksaan Agung menyebut dari enam saksi yang telah diperiksa, Harvey Moeis berperan untuk melobi beberapa smelter di kawasan IUP PT Timah untuk mengakomodasi pertambangan liar. Dalam prosesnya, Harvey Moeis memfasilitasi pertambangan tanpa izin ini dengan sewa-menyewa alat peleburan timah. (Tempo.co)