Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan sedang menjalin kolaborasi dengan berbagai lintas sektor dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketersediaan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan regulasi di tingkat daerah.
Penerapan sanksi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai diimplementasikan di sejumlah daerah. Seperti Pengadilan Negeri (PN) Kudus yang memvonis seorang anggota DPRD Kudus hukuman kerja sosial 60 jam karena berjudi.
Skema pemidanaan non pemenjaraan ini menjadi bagian dari perubahan paradigma hukum pidana Indonesia yang menekankan pendekatan korektif dan restoratif, sekaligus upaya mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Lantas bagaimana mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan sanksi hukuman kerja sosial?.
Terkait pengawasan pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof Asep Nana Mulyana menegaskan, kewenangan tersebut berada pada kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Jadi sesuai ketentuan UU 1/2023 KUHP baru dan juga peran, dan kewenangan kami selaku eksekutor, tentu kuasa (pengawasan) pada kami,” ujar Asep saat ditemui usai acara Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026) kemarin.
Meski kejaksaan telah menyiapkan pedoman internal terkait kerja sosial, Prof Asep mengatakan pelaksanaan ini masih memerlukan kerjasama dari berbagai lintas sektor di pemerintah daerah (Pemda).
Tujuannya untuk memastikan ketersediaan lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Sekarang kami sedang menjalin kerjasama, kolaborasi dengan berbagai lintas sektor dengan Pemda. Jadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dengan gubernur sudah ada nota kesepahaman kemudian bupati, walikota dengan para Kejaksaan Negeri (Kejari),” ujar pria yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan kerja sosial di berbagai daerah. Apalagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyiapkan infrastruktur pendukung sanksi pidana kerja sosial.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non pemenjaraan kerja sosial,” ujar Agus sebagaimana dilansir dari laman Antara.
Lokasi tersebut mencakup fasilitas kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, terdapat 94 Griya Abhipraya yang dikelola Balai Pemasyarakatan untuk pelaksanaan pembimbingan selama sanksi pidana kerja sosial dijalankan. Sebanyak 1.880 mitra pun telah siap mendukung program tersebut.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra berpandangan dalam KUHP Nasional mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan yang lebih kontekstual dan tidak lagi memandang seluruh tindak pidana dengan pendekatan yang seragam.
“Jadi pendekatan pemidanaan ke depan bersifat antropologis, kontekstual, dan perspektif dari sisi pidana. Dulu semua tindak pidana dipandang dengan pendekatan yang sama. Ke depannya justru diarahkan pada pendekatan korektif maupun restoratif,” jelas Dhahana.
Dia mengatakan, pengaturan double track system dalam KUHP Nasional memungkinkan hakim menjatuhkan pidana sekaligus tindakan. Tindakan yang dimaksud bersifat edukatif bagi pelaku pidana agar tidak mengulangi perbuatannya. Pengaturan ini selaras dengan sistem pemasyarakatan nasional.
“Alhamdulillah, KUHP Nasional dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan itu sangat-sangat kompatibel. Jadi memang sangat-sangat berkorelasi antara sistem pemasyarakatan dengan KUHP,” tutup Dhahana.
(Keterangan Foto: Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menandatangani MoU terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar/Dok Karosatuklik.com.(R1/HukumOnline)











Komentar