Kejaksaan Negeri Karo : BPD Harus Mengawasi dan Bersinergi Dengan Kepala Desa

Berita, Karo2076 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Untuk meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kuta Bale dan Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo menyelenggarakan pelatihan kapasitas BPD.

Pelatihan itu sekaligus mempertajam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawarahan Desa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan, Selasa (18/11/2020) bertempat di aula kantor desa Kuta Bale.

Turut hadir, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Kabid Penataan Desa DPMD Kab. Karo Elfrida Astuti br Purba, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Dennny Achmad yang diwakili oleh Kasi Datun Dongan MT Sirait, SH, Lina Panggabean beserta para BPD desa Seberaya dan BPD desa Kuta Bale.

Dalam kegiatan pelatihan BPD ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dennny Achmad, SH melalui Kasi Datun Dongan MT Sirait mengatakan “BPD harus mengikuti tupoksi dan bersinergi dengan kepala desa dan menerima aspirasi masyarakat serta mengawasi pengelolaan keuangan desa,” ucapnya.

Pemerintah Desa Kuta Bale dan Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah

“Kejaksaan Negeri Karo mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta pembangunan yang ada di desa agar sesuai dengan aturan-aturan perundang undangan yang berlaku sehingga terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan, agar BPD ataupun masyarakat yang mempunyai masalah ataupun ada yang mau ditanyakan tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Karo mempunyai Tupoksi melakukan Pelayanan Hukum dan Kejaksaan Negeri Karo membuka pintu selebar lebarnya bagi masyarakat untuk konsultasi hukum tanpa dipungut biaya sepeserpun (gratis), imbuhnya. (Andika)