Semakin Tegas, Mendagri Tito Ingatkan Sanksi Pencopotan Kepala Daerah

Berita, Nasional960 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes.

Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat, kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Kali ini tidak main-main. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. “Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ujar Tito

Mendagri meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian

“Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” ujar Tito.

Tito meminta kepala daerah menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang pembatasan sosial.

“Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran Covid,” lanjut Tito.

Tito menilai langkat proaktif diperlukan untuk menegakkan prokes. Dia menyebut mencegah di awal lebih baik daripada menindak.

“Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak,” tuturnya.

Pencegahan itu, disebut Tito, termasuk membubarkan kerumunan massa, termasuk tidak mengikuti kerumunan massa. Dia meminta kepala daerah memberikan contoh kepada masyarakat.

Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. “Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes,” tegas Tito. (Dtc)