Kejari Karo Tetapkan Mantan Kadis Pora dan Oknum Kadis LHK Pemkab Karo Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Karo2409 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo, berinisial RBP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2019.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp1,6 Milyar lebih.

Tim penyidik menetapkan RBP sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo saat itu

Demikian siaran pers yang disampaikan Kajari Karo Fajar Syah Lubis SH, MH melalui Kasie Intel IEL Nardo Sitepu SH, MH dan Kasie Pidsus Ranu Wijaya SH, MH kepada pers di Kantor Kejari Karo, Jl Letjen Jamin Ginting Kabanjahe, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

Dijelaskan Nardo, adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan di proyek ini seperti pembangunan lapangan bola voli, lapangan bola basket, dan pengadaan pagar.

“Dalam kegiatan ini kerugiaan negara mencapai sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.

Sementara, Oknum Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo berinisial RT, juga telah ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten.

Dalam kegiatan ini, katanya, meliputi kegiatan pembuatan lapangan parkir, kolam resapan dan Plaza Bundaran, pengawas lapangan kegiatan pembuatan sumur bor dan pembangunan gedung kantor pengelola, pengawas lapangan kegiatan pembuatan gapura dan pengawas lapangan kegiatan pengadaan lampu jalan umum.

“Kerugiaan negara mencapai sekitar Rp 500 juta,” ungkapnya. Tersangka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kabanjahe. (R1)

Baca juga:

1. Kejari Karo Tetapkan Kades Tanjung Pulo Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD
2. Kejari Karo Pastikan Ketersediaan Obat-obatan Selama Pemberlakuan PPKM
3. 1500 Orang Divaksin Covid-19 di Kejari Karo, Kajati Sumut IBN Wiswantanu: Jangan Kendor, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!