Kejati Sumut Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Jaminan Gadai Fiktif Rp 2,3 M

Sumut1209 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,3 miliar. Kedua tersangka pun telah ditahan.

Dua tersangka itu adalah seorang ASN berinisial SRS (35) dan karyawan pegadaian berinisial DAS (35). Para tersangka diduga korupsi dalam penyalahgunaan pencairan jaminan kredit cepat aman (KCA) pada unit pelayanan cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura terhadap jaminan agunan emas palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp 2.394.468.800 (miliar).

“Penyidik kemudian menetapkan tersangka SRS (35) pegawai negeri sipil (ASN) serta DAS (35) selaku karyawan pegadaian. Keduanya merupakan warga Binjai,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021.

Yos menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun Juli 2019-Maret 2020. Para tersangka telah melakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi, yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

“Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS adalah sebesar Rp 2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya,” ucap Yos.

Uang pinjaman itu, kata Yos, digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat.

Kemudian, oleh ahli independen dan tim audit dari pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas dan diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tersangka DAS menjadi tahanan kota karena memiliki dua anak masih balita, satunya masih menyusui dan yang bersangkutan kooperatif. Untuk tersangka SRS memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (14/10) dan langsung ditahan 20 hari ke depan.

“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya. (Dtc)