Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Peserta Jadi Tunggal

Kesehatan2868 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025 memberikan pengaruh terhadap iuran yang dibayarkan peserta. Iuran nantinya tidak lagi berdasarkan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, melainkan tunggal.

“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/5/2024)

Penerapan KRIS tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Perpres yang sama mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. (CNBC Indonesia)

Komentar