Jakarta, Karosatuklik.com – Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi bagian penting dalam transformasi digital. Hal ini dikarenakan keduanya saling melengkapi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), pada rapat koordinasi dengan tema “Progres Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai Bagian dari Penerapan Transformasi Digital Pemerintah dalam Melindungi Data Pribadi Masyarakat” di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Syaiful menjelaskan bahwa perlu adanya penekanan terutama pada isu kelembagaan pada turunan regulasi PDP dan ITE yang diamanatkan undang-undang.
“UU ITE memberikan kerangka hukum untuk transaksi elektronik dan perlindungan terhadap kejahatan siber, sedangkan UU PDP berfokus pada perlindungan spesifik terhadap data pribadi individu,” tambah Asdep Tata Kelola Pemerintahan.
“UU ITE dan UU PDP bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital dan memperkuat keamanan siber di Indonesia dengan melindungi data pribadi, meningkatkan kesadaran masyarakat, menetapkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan menyediakan kerangka hukum yang komprehensif,” ungkap Syaiful.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh akademisi dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, dan BKN. (R1/Humas Kemenko Polkam)