Kemenkum Sumut Tandatangani Perjanjian Bantuan Hukum 2026

Sumut2391 Dilihat

Medan, Karosatuklik.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Lantai V Kanwil Kemenkum Sumut, Medan, Jumat (6/3/2026), disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius MT Silalahi dan diikuti direktur serta ketua organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi.

Ignatius mengatakan pelaksanaan program bantuan hukum tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai penyelenggara bantuan hukum, termasuk dalam penetapan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana dan mekanisme pengawasan bantuan hukum.

Menurut dia, petunjuk pelaksanaan tersebut mencakup mekanisme penyaluran dana, sistem pengawasan, penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan bantuan hukum, serta mekanisme pelaporan.

Ia menjelaskan penyusunan anggaran bantuan hukum 2026 bagi masing-masing PBH dilakukan berdasarkan capaian realisasi anggaran pada 2025 serta usulan keaktifan PBH dari Panitia Pengawas Daerah.

“Panitia Pengawas Daerah juga secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan hukum, baik secara langsung maupun daring, untuk memastikan penyaluran anggaran bantuan hukum tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu,” kata Ignatius.

Ia menegaskan pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026 tetap mengacu pada standar layanan bantuan hukum (STOPELA) yang telah ditetapkan agar manfaat layanan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat penerima bantuan hukum.

Selain itu, pada tahun ini juga akan dilaksanakan diseminasi penjaringan calon PBH terakreditasi untuk periode 2027–2029 sebagai persiapan proses verifikasi dan akreditasi bagi lembaga bantuan hukum yang memiliki cabang di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah menyampaikan perluasan akses keadilan di daerah turut diperkuat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, kata dia, hingga saat ini telah terbentuk 6.110 Posbankum desa/kelurahan di Sumatera Utara serta terdapat 1.637 paralegal yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Sumut.

“Karena itu kami berharap PBH di wilayah masing-masing dapat menjalin kerja sama dengan Posbankum desa atau kelurahan, terutama dalam pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” ujar Ferry.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh 44 organisasi pemberi bantuan hukum yang hadir secara langsung, dilanjutkan dengan pembubuhan stempel pada dokumen perjanjian sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2026.

Melalui penandatanganan tersebut diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Sumatera Utara dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

Kegiatan itu juga diikuti direktur dan ketua PBH terakreditasi yang hadir secara langsung maupun melalui daring serta Panitia Pengawas Daerah Sumatera Utara. (Ant)

Komentar