Kerugian Negara Rp23 Triliun, Pemerintah Pastikan Dana Pensiun Prajurit TNI-Polri di Asabri Tak Hilang

Nasional1040 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menko Polhukam Mahfud Md meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang terkait tabungan mereka di PT Asabri.

Mahfud memastikan negara akan memberikan layanan kepada prajurit TNI dan Polri.

“Saya memastikan tadi ke Kejagung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun,” kata Mahfud di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (2/2/2021).

“Tapi sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang. Negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda, uang tabungan anda di Yayasan Asabri,” imbuhnya.

PT Asabri kini terlilit kasus korupsi hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. Mahfud mengatakan dugaan korupsi di PT Asabri telah terbukti dengan pelacakan.

Rp23 Triliun

Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu. Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan ke polisi. “Nah sekarang sudah terbukti, dulu saya sebut Rp 16 T dugaan korupsinya. Ternyata ini sesudah dilacak betul, itu sekitar Rp 22 sampai Rp 23 triliun,” ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dalam hal ini menangani kasus korupsi PT Asabri. Korps Adhyaksa itu, kata Mahfud, akan menyita sejumlah aset terkait korupsi PT Asabri.

Kejagung sebelumnya membeberkan seberapa parahnya skandal di tubuh PT Asabri. Kegiatan investasi di perusahaan pelat merah ternyata dikuasai pihak di luar Asabri selama bertahun-tahun.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 1 Februari 2021, menyebutkan bila skandal Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 triliun lebih.

Bahkan, menurut Leonard, hitungan itu bisa bertambah lagi menunggu perhitungan final dari BPK.

“Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,” ucap Leonard.

Total ada 8 tersangka yang ditetapkan, yaitu:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. (Dtc)