Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan: Kearifan Lokal Masyarakat Karo “Pur-pur Sage” Selaras Dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

Karo2348 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan, mengapresiasi Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung secara Virtual pada Rabu (16/3/2022) di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Menurut Iriani Br Tarigan, rumah restorative justice (RJ) tersebut merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kedua dan keempat juga selaras dan relevan dengan spirit kearifan lokal masyarakat Karo yakni “Pur-pur Sage”.

Kampung Restorative justice tersebut yaitu untuk sarana sosialisasi dan implementasi program keadilan negara, terciptanya keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat yang sangat sesuai kearifan lokal masyarakat Karo “Pur-Pur Sage” sehingga diharapkan mampu menyelesaikan penanganan keadilan serta terwujudnya kepastian hukum di lingkungan masyarakat, kata Iriani Br Tarigan kepada Jurnalis Karosatuklik.com, Kamis (17/3/2022) di Kabanjahe.

Ia melanjutkan, rumah restorative justice tersebut akan mengedepankan penyelesaian masalah dengan kedamaian bukan pidana sehingga diharapkan mampu memulihkan kembali kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat.

Dengan menghadirkan jaksa di tengah masyarakat, imbuh Ketua DPRD Karo, mampu menyerap aspirasi masyarakat dan saya berharap dapat dijadikan rumah dimana untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah dan mufakat sesuai semangat kearifan lokal masyarakat Karo, sebutnya.

“Jadi saya sangat mengapresiasi rumah restorative justice yang telah dilaunching Bapak Kajagung RI secara virtual, termasuk salah satu Kabupaten Karo yang terpilih dari 9 Provinsi se Indonesia,” lanjutnya.

Juga, berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah dan unsur Forkopimda terkait peningkatan keadilan dan keharmonisan di masyarakat.

Lebih lanjut politisi PDIP itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Karo, Kejati Sumut maupun Kejaksaan Agung RI dengan adanya rumah restorative justice di Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe yang nantinya bisa menjadi pilot project bagi desa-desa lainnya dan berharap dapat menciptakan kenyamanan, kedamaian serta keharmonisan di lingkungan masyarakat termasuk di Kabupaten Karo.

“Saya yakin insyaallah ini akan tercipta keamanan dan kedamaian di masyarakat,” sebut Ketua DPRD Iriani Br Tarigan. (R1)