Cegah Varian Omicron Masuk Kabupaten Karo, Bupati dan Ketua DPRD Minta Masyarakat Taat Prokes

Karo1397 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta tetap mentaati protokol kesehatan, mengingat saat ini varian baru Covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron yang sudah masuk di Indonesia.

Selain itu meski program vaksinasi tengah berjalan, kata Iriani Tarigan, selalu ingatkan masyarakat agar tetap patuh menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah peluang penularan Covid-19, ujarnya, Selasa (11/1/2022).

Protokol kesehatan jangan abai, terapkan memakai masker kemanapun, mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya.

“Meskipun belum ada kasusnya di Kabupaten Karo, kita tetap harus waspada. Kita berharap virus varian baru ini benar-benar tidak masuk ke daerah kita,” sebut politisi PDIP itu mengingatkan.

Senada dikatakan Bupati Karo Cory S Sebayang. “Ya, kemarin saya sudah mengikuti pengarahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Pak Presiden meminta kepada kepala daerah seluruh Indonesia untuk menggencarkan vaksinasi dan prokes,” kata Cory Sebayang.

Lanjutnya, berdasarkan pengarahan dari Presiden RI bahwa Covid 19 varian Omicron ini tingkat penularan tiga kali lebih cepat dan telah masuk di Indonesia yakni di Jakarta.

“Ada tiga arahan Presiden yang perlu kita perhatikan, pertama prokes harus tetap berjalan terutama memakai masker, kemudian seluruh komponen jangan menganggap remeh varian baru Covid-19 ini,” ungkapnya.

Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta tetap mentaati protokol kesehatan, mengingat saat ini varian baru Covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron yang sudah masuk di Indonesia.

Selain itu, untuk testing dan tracking yang berkontak erat jika ada kasus, segera lakukan tindakan cepat, ucapnya.

“Kita berharap varian baru ini tidak masuk ke Kabupaten Karo. Pak Presiden meminta vaksinasi dipercepat, ini menjadi agenda yang penting untuk ditingkatkan terus sesuai target, apalagi kita sudah mulai pembelajaran tatap muka, “jelasnya.

Bupati mengharapkan, selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, kata dia, kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

“Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron,” sebutnya.

Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia Terus Meningkat

Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, serta tetap mentaati protokol kesehatan, mengingat saat ini varian baru Covid-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron yang sudah masuk di Indonesia.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia tengah mengalami lonjakan. Total, ada 414 kasus terdiri atas 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional atau imported case dan 31 kasus transmisi lokal.

Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga per hari Sabtu 8 Januari sebanyak 278 orang. Dari 414 orang, sebanyak 31 orang dengan kasus transmisi lokal. Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Selain itu, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.

Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, kata Nadia, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

“Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19,” katanya.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” katanya. (R1)