Ketua KPK Sebut Penetapan Kabasarnas sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Headline6955 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri memastikan, proses hukum dalam kasus dugaan suap di Basarnas telah sesuai prosedur.

KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait kasus dugaan suap di Basarnas, dan dalam perkembangannya, KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Firli mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas. Total ada lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah Kabasarnas Henri Alfiandi.

Empat orang lainnya adalah, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil serta Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto.

Firli menjelaskan, setiap kerja-kerja yang dilakukan oleh jajarannya merupakan tanggung jawab penuh pimpinan. Pimpinan KPK bertanggung jawab atas kerja-kerja di bidang penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi.

“Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Firli.

Menurut Firli , ada sejumlah oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus suap di Basarnas. Dia mengakui, ada prosedur yang berbeda dalam proses hukum terhadap anggota TNI. Untuk itu, dia menyampaikan KPK telah melibatkan Puspom TNI sejak awal penanganan kasus ini.

“Maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” ujar Firli.

KPK pun tetap melanjutkan penanganan kasus ini. Disampaikan Firli, KPK fokus memproses hukum para pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK lalu menyerahkan proses hukum terhadap insan dari militer yang diduga terlibat ke pihak TNI. KPK dengan TNI selanjutnya akan menjalankan koordinasi lebih lanjut dalam menangani kasus Basarnas.

Firli menyatakan, KPK punya kewenangan melakukan koordinasi atas proses hukum suatu kasus yang diduga turut melibatkan dari pihak militer. Hal itu mengacu ketentuan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (BeritaSatu)

Komentar