KIP: Lembaga Publik Kategori Informatif Hanya 39 Persen

Catatan Redaksi3025 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Paulyn mengungkapkan, keterbukaan informasi publik di Indonesia masih rendah. Jumlahnya saat ini hanya sekitar 39 persen lembaga publik yang dikategorikan informatif.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai diskusi bertajuk ‘Budaya Transparansi dalam Era Teknologi Informasi untuk Pelayanan yang Partisipatif dan Berkelanjutan’. Acara tersebut diselenggarakan di RRI Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

“Baru 39 persen yang informatif, dan ini bagian dari dorongan kami untuk semua sektor. Baik BUMN, perguruan tinggi, maupun kementerian, agar bersama-sama dalam satu forum bicara tentang keterbukaan,” ujar Rospita di RRI Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menyoroti keterbatasan informasi yang disajikan di laman resmi lembaga publik. Menurutnya, informasi yang ditampilkan masih didominasi oleh regulasi dan kegiatan seremonial.

Sementara, informasi yang dibutuhkan masyarakat seperti laporan keuangan triwulan, laporan kinerja, hingga penggunaan dana BOS, justru kurang tersedia.

Lebih lanjut, Rospita menekankan, bahwa informasi yang disampaikan lembaga publik harus memiliki manfaat dan daya guna bagi masyarakat. (Isnaeni/KBRN)