Konferensi Pers Klarifikasi Terkait Kasus Korban Penyiraman Air Keras

Sumut1577 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, S.E., didampingi Plt Wakasat Reskrim AKP Madianta Ginting memimpin Konferensi Pers kasus penyiraman air keras di Polrestabes Medan, Senin (18/10/2021)

Kasubbag Humas menjelaskan kasus yang menimpa saudara Persada Sembiring beberapa waktu lalu kami respon dengan cepat. “Dalam tempo 12 Jam Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya,” sebutnya.

“Kasus ini adalah Penganiayaan berat yang di rencanakan, mengakibatkan luka berat (Pasal 355 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2) dengan korban saudara Persada Sembiring dengan tersangka inisial HT cs,” urai Kompol Riama Siahaan.

Lanjutnya, berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke JPU dan menunggu hasil pemeriksaan JPU apakah P21 atau ada yang harus kami lengkapi lainnya, progresnya kita update terus kepada rekan-rekan, media,” ungkap Riama.

Dia menambahkan, terkait Laporan atas nama Pelapor Heri Tarigan, betul ada di Polrestabes, laporan tersebut sudah kita terima dengan no LP 1565, bulan Agustus 2021 dengan Terlapor Persada Sembiring, sampai saat ini kita melengkapi berkas-berkas mindik dan Terlapor Persada Sembiring, belum kita mintai keterangan karena kondisinya masih dalam penyembuhan menurut keluarganya.

“Kami tentu menangani dan mendalami setiap pengaduan masyarakat dan kami memastikan masyarakat mendapatkan keadilan, percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja secara Profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tutup Riama. (R1)