Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Militer

Nasional3023 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Tim Oditur Militer menuntut hukuman mati bagi Kopral Dua Bazarsah dalam sidang di Palembang, Senin (21/7/2025). Ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Bazarsah didakwa menembak tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam, Maret lalu. Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Sidang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis hakim.

Ia dibantu Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota.

Oditur menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Ia juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah pada tiga dakwaan primer. Kami menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Oditur menilai perbuatan Bazarsah mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah sapta marga prajurit, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Tak ada hal yang meringankan terdakwa dalam sidang ini,” ujar Darwin. (KBRN)

Komentar