Medan, Karosatuklik.com – Pemilik UD Rata Sinuhaji, Trisaksi Sinuhaji selaku pengecer pupuk divonis hakim 1,5 tahun penjara. Sedangkan, Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku verfikasi dan validasi (verval) divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Ketiganya terbukti bersalah atas kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo, yang merugikan negara Rp991 juta lebih.
Majelis hakim diketuai M Nazir, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Trisakti Sinuhaji oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 (1,5 tahun) denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Nazir, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10/2025).
Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp991 juta lebih, yang telah dititipkan ke Kejari Karo.
Sementara, terdakwa Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku verval Kecamatan Merek, divonis masing-masing 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” sebut hakim.
Atas putusan itu, baik ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Trisakti Sinuhaji selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho semula dituntut 15 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, ketiga terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu, pupuk bersubsidi juga dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp991.581.202,99, sebagaimana hasil perhitungan auditor internal Kejaksaan Negeri Karo.
Kasus ini bermula tahun 2022, ketika PT Petrokimia Gresik menjalin kerja sama dengan CV Rata Gray dan UD Rata Sinuhaji.
Namun, Trisakti Sinuhaji justru membiarkan istrinya, Manjur Br Ginting, menyalurkan pupuk bersubsidi secara tidak sah kepada kelompok tani yang tidak berhak, bahkan menjualnya kepada pihak lain menggunakan identitas kelompok tani terdaftar dalam sistem e-RDKK.
Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku tim verval dinilai lalai karena tidak memeriksa kebenaran laporan penyaluran pupuk tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Trisakti Sinuhaji dengan pidana 2 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. (R1/SumutPos)













Komentar