KPK Beberkan Tantangan Ungkap Praktik Pungli di Rutan

Nasional1655 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut para pihak yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) KPK sudah tersebar di lain tempat.

Hal ini menjadi tantangan bagi KPK dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungli itu. Ditambah lagi, praktik pungli di Rutan KPK itu diduga telah terjadi sejak 2018.

“Bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Sementara itu, ada juga sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik pungli di Rutan KPK masih tergabung di lembaga antikorupsi itu. Ghufron menekankan, KPK akan menuntaskan praktik pungli tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan KPK telah menerima pengembalian uang hasil pungli di Rutan KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut. Jumlah uang yang dikembalikan tersebut mencapai lebih dari Rp 270 juta.

Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan kasus ini. Ali Fikri juga menegaskan, KPK akan menuntaskan praktik pungli di rutan, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK akan mengusut praktik pungli ini secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana.

KPK Terima Pengembalian Uang Hasil Pungli di Rutan Rp 270 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hasil pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dari para pihak yang diduga terlibat praktik tersebut. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270 juta lebih, itu yang kemudian diterima. Artinya ini kami tuntaskan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Praktik pungli di rutan tersebut kini masih dalam penyelidikan KPK. Ali Fikri membeberkan, sudah ada lebih dari 190 orang yang dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan.

“Pertanyaannya di luar kan ‘kok tidak dilakukan pidana?’ Sedang proses kan ya penyelidikan,” ungkap Ali Fikri.

Di lain sisi, Ali Fikri menegaskan KPK juga akan menuntaskan praktik pungli di rutan tersebut, baik di ranah etik maupun disiplin pegawai. KPK mengusut praktik pungli itu secara paralel baik dari segi etik, disiplin, maupun pidana. (BeritaSatu)

Baca Juga:

  1. Dewan Pengawas KPK Sebut 93 Pegawai KPK Terlibat Pungli
  2. KPK Dalami Jenis Pungli di Rutan Gedung Merah Putih
  3. Sanksi Dewas KPK kepada Firli Bahuri: Diminta Mundur sebagai Pimpinan