Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa terhadap seorang saksi.
“Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud, dan hasil dari seluruh proses tindak lanjutnya di Dewas KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Ali menekankan informasi yang diterima saat ini baru sebatas aduan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Ali mengimbau untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung, baik di Dewas, Kedeputian Penindakan, maupun Kedeputian Pencegahan KPK, serta tidak mengambil kesimpulan sebelum kebenaran substansi aduan terbukti.
“KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan seksama hingga tuntas, sebagai wujud kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitar kita,” kata Ali.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari KPK dan menawarkan jasa terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui call center KPK di nomor 198 atau kepada penegak hukum terdekat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait aduan tersebut dari Dewas KPK. Namun, pihak Dewas KPK telah menerima aduan dari masyarakat terkait oknum jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi.
“Terus terang dari Dewas kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima ya, apakah Dewas sudah menyampaikan mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Aduan tersebut sudah disampaikan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihak Dewas KPK menerima aduan masyarakat soal oknum jaksa KPK yang memeras saksi. (BeritaSatu)