Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain La Ode, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, dan pemilik PT Mitra (PT MPS) Pembangunan Sultra Laode Gomberto yang juga ketua DPC Gerindra Muna.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyebut, penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan dari kasus dana PEN Kolaka Timur dengan tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.
“Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Tersangka MAN (Mochamad Ardian) dan kawan-kawan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Asep mengatakan, La Ode Rusman Emba dam Laode Gomberto ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan LMRE (La Ode Rusman) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk Tersangka LG (Laode Gomberto) telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai tanggal 22 November 2023 hingga 11 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.
Awal Kasus
Asep mengatakan, kasus yang menjerat mereka bermula dari pandemi Covid-19 yang membutuhkan kebijakan kestabilan keuangan negara. Kemudian Pemerintah Pusat memberikan program modalitas untuk Pemerintah Daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah Pemerintah Kabupaten Muna. Sekitar Januari 2021, La Ode Rusman mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur, dengan nilai besaran pinjaman Rp401,5 miliar.
Agar permohonan tersebut dapat ditindaklanjuti, La Ode Rusman memerintahkan Laode M Syukur menghubungi Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar prosesnya dapat dikawal. Dari pembicaraan disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada Ardian agar proses pengawalannya lancar.
Kemudian La Ode Rusman memerintahkan Laode Syukur mencari donatur dari pihak pengusaha. Sebagai salah satu pengusaha lokal di Kabupaten Muna, Laode Gomberto kemudian dihubungi Laode Syukur untuk membahas penggunaan dana PEN apabila telah cair.
Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap
Selanjutnya terkumpul uang sejumlah sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber dari kantong pribadi Laode Gomberto yang disiap diberikan pada Ardian. Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada Ardian dilakukan secara bertahap oleh La Ode Syukur di Jakarta dalam bentuk dollar Singapura dan dollar Amerika.
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian kemudian membubuhkan parafnya pada draft final surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 Miliar.
“Mempersiapkan cairnya pinjaman dana PEN, LMRE (La Ode Rusman) lalu mengumpulkan dan mengarahkan para Kepala Dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG (Laode Gomberto),” kata Asep.
Atas perbuatannya, La Ode Rusman dan Laode Gomberto sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Ardian dan Laode Syukur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Liputan6.com)