KPU Karo Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pemilu 2024

Karo975 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akan menggelar Uji Publik Rancangan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kegiatan untuk para pimpinan media atau insan jurnalis itu akan berlangsung di Hotel Suite Pakar Berastagi, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (dapil) dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, ST, Rabu (14/12/2022) malam, menyebutkan Uji Publik ini sendiri merupakan rangkaian dari Rancangan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dimana, ucapnya, pada bulan November 2022 kemarin pihaknya sudah mengumumkan rancangan Dapil untuk Kabupaten Karo sehingga nantinya dapat diberi masukan dan tanggapan dari masyarakat khususnya teman-teman insan jurnalis.

Finalisasi atau Penetapan Dapil 9 Februari 2023

“Untuk itu, sesuai dengan tahapan, kita melakukan uji publik untuk menampung kembali aspirasi atau masukan rancangan Dapil,” tutur dia.

Sementara itu, untuk penetapan finalisasi atau penetapan Dapil di Pemilu 2024 ini sendiri, dirinya menyebutkan penetapan tersebut akan berlangsung di 1 Januari sampai dengan 9 Februari tahun 2023.

“Jadi di Februari atau di Januari 2023 nanti kita akan menetapkan Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karo,” sebut Gemar Tarigan.

Tujuh Prinsip

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Karo sudah diatas 400 ribu jiwa sehingga alokasinya bertambah dari 30 kursi menjadi 35 kursi DPRD sesuai amanah Undang-undang Nomor 7/2017.

“Ini masih proses berjalan terkait dengan bagaimana menata dapil DPRD Kabupaten Karo ke depan. Apakah masih sama atau tetap 5 dapil atau ada perubahan,” jelas Gemar Tarigan.

Selanjutnya, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk menerima tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, pungkasnya. (Foto: Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap berkunjung ke KPUD Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Rabu (23/11/2022). (R1)

Baca juga:

  1. Kursi DPRD Karo Jadi 40 di Pileg 2024, Simak Penjelasan Ketua KPUD Gemar Tarigan
  2. KPU: Jumlah Potensial Pemilih Pemilu 2024 Dalam Negeri 204 Juta, Luar Negeri 1,8 Juta
  3. Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR Bertambah Menjadi 580
  4. KPU Gelar Rekapitulasi Nasional Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
  5. KPK: Hasil Audit BPK Belum Ampuh Ungkap Pelaku Korupsi