Kabanjahe, Karosatuklik.com – KPU Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencalonan anggota DPRD Karo melalui pengumuman Nomor: 1268/PL.01.4-Pu/1206/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Pengumuman pencalonan anggota DPRD Karo dapat diakses melalui website KPU Karo atau media sosial resmi milik KPU Karo.
Ketua KPU Kabupaten Karo, Gemar Tarigsn, ST saat dikonfirmasi Jurnalis Karosatuklik.com, Selasa (25/4/2023) pagi, menyampaikan bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Mei di Kantor KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe.
Adapun rincian waktunya, untuk tanggal 1- 13 Mei mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB sedangkan tanggal 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
“Bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini diajukan oleh partai politik peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten,” ujarnya.
Adapun dokumen yang harus disertakan antara lain, surat pengajuan dari partai politik (form B.pengajuan parpol), daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentul salinan digital.
“Selain itu, Parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Gemar Tarigan menjelaskan, KPU Kabupaten Karo telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Karo.
Beberapa instansi yang telah dikoordinasikan antara lain Polres Tanah Karo, Disdukcapil Karo, RSU Kabanjahe, Pengadilan Negeri Kabanjahe dan lainnya.
“Koordinasi ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik,” tutur Gemar Tarigan.
Ia juga mengungkapkan dengan keterbatasan waktu pencalonan maka diperlukan intensitas koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait.
Harapannya, rangkaian tahapan pencalonan yang terdiri dari empat kegiatan besar dapat berjalan dengan lancar.
Adapun empat kegiatan tersebut yaitu:
- Pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten.
- Verifikasi administrasi.
- Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).
- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU Karo dalam rangka tahapan pencalonan membuka layanan informasi dan helpdesk melalui telepon (0628) 324135 pada hari kerja, melalui WA dengan nomor 082283680068 atau email: helpdesiloncalegkpukaro@gmail.com. (R1)