KPU Tegaskan Ikuti Putusan MK soal Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah

Headline1334 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Langkah itu telah dilakukan KPU dengan mengajukan konsultasi dengan DPR soal dua putusan terbaru MK dan MA beberapa waktu lalu.

“Apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi,” ujar dia.

Afif menerangkan, langkah yang dilakukan KPU merupakan ‘tertib prosedur’ buntut putusan MK nomor 92/2016. Yang mana berbunyi bahwa KPU harus menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menertibkan PKPU.

“Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK,” jelas Afif.

Sebagai informasi, putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah beberapa waktu lalu menimbulkan ‘polemik’ khususnya bagi DPR.

MK beberapa waktu lalu mengeluarkan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Merespons itu, DPR melalui Rapat Panja Revisi UU Pilkada dengan melanjutkan revisi UU Pilkada secara kilat, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. (R1/Inilah.com)

Berita Sebelumnya: MK Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah

Komentar