Jakarta, Karosatuklik.com – Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi UU Pilkada batal disahkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Karena tak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka DPR dan pemerintah, akan mendaftarkan hasil judicial review (JR) UU Pilkada yang baru saja diputus Mahkamah Konstitusi.
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Sebelumnya DPR RI berencana mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas pada Rabu (21/8/2024). Setelah mendapat penolakan luas dari berbagai elemen masyarakat, paripurna pengesahan revisi UU Pilkada hari ini akhirnya dibatalkan.
Demo di Depan DPR Ricuh, Tol Dalam Kota Tutup Total
Ribuan massa aksi memblokir jalan tol Dalam Kota Jakarta arah Semanggi ke Slipi usai massa aksi berhasil jebol pagar Gedung DPR RI.
Pantauan inilah.com, setelah berhasil menjebol pagar Gedung DPR RI, massa sempat menyeruduk masuk ke arena pelataran gedung wakil rakyat tersebut. Namun, Polisi langsung membubarkan massa.
Pasca bubar dari area pagar yang dijebol pendemo langsung bergerak memblokir Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Alhasil, arus lalu lintas di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dari arah Semanggi ke Slipi sempat terhenti.
Ribuan mahasiswa langsung memenuhi area Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Meski terdapat anggota polisi, mereka tak bisa berkutik dan tak bisa berbuat apa-apa menghadapi banyaknya para demonstran. Hingga saat ini, jalan tol tersebut juga masih ditutup.
Hingga pukul 18.30 WIB, massa aksi masih mengepung di depan gedung DPR RI. Namun, sudah berkurang dari jumlah massa sebelumnya.
Sebelumnya, Kericuhan mulai terjadi antara demonstran dan aparat kepolisian terkait penolakan pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Terdengar suara tembakan sebanyak dua kali ke langit untuk pukul mundur massa aksi. Ribuan massa yang hadir langsung berhamburan mencari tempat aman.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyemprot massa dengan water cannon. Beberapa diantaranya, mengalami luka pada bagian wajah. Tak hanya massa aksi, wartawan yang meliput juga terkena semprotan gas air mata.
Kericuhan semakin membabi buta saat beberapa massa mulai mengepung jalan tol ke arah Slipi. Situasi saat ini masih ricuh dan massa masih memaksa untuk menduduki gedung DPR RI.
MK Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada harus melaksanakan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya pada Selasa (20/8/2024), Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, KPU mesti menindaklanjuti putusan MK sebelum menetapkan calon kepala daerah.
“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata Saldi di ruang sidang MK Jakarta Pusat.
“Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara in casu KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Saldi juga menegaskan bahwa jika KPU sebagai penyelenggara tidak menjalankan tindak lanjut sebagaimana putusan MK, maka hasil pilkada berpotensi dinyatakan tidak sah oleh MK.
“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” terang Saldi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020.
Menurut dia, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.
“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tambah Saldi.
Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.
“Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PUU-XXII/2024 secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 yang dimohonkan pemohon tersebut di atas,” tandas dia. (R1/Inilah.com)
Komentar