KPU Tunda Penetapan Anggota DPR dan DPD Terpilih Pemilu 2024 akibat Gugatan Baru ke MK

Nasional2257 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2024. Awalnya, keputusan tersebut akan ditetapkan melalui rapat pleno pada Rabu (31/7/2024) siang.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya gugatan baru terkait hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut baru diketahui oleh para komisioner KPU pada Rabu siang, tepat sebelum rapat pleno dimulai.

“Ketika ada gugatan (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, kami akan menghormati proses tersebut dengan menunda penetapan hingga masalah atau gugatan ini selesai dan sudah diputuskan,” ujar Afifuddin saat menemui wartawan setelah rapat pleno di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa KPU tetap mengadakan rapat pleno sesuai agenda yang telah disepakati. Hal ini dilakukan dengan asumsi bahwa tidak ada gugatan PHPU baru yang masuk ke MK.

KPU sebenarnya sudah memiliki ketetapan hasil pemilihan anggota DPR dan DPD berdasarkan 44 putusan PHPU dari MK hingga 25 Juli 2024. Berdasarkan putusan tersebut, KPU telah menyusun daftar anggota parlemen terpilih pada 28 Juli 2024 yang seharusnya disampaikan dalam rapat pleno kali ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua gugatan PHPU terbaru yang didaftarkan ke MK pada Rabu siang. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Demokrat untuk pemilu legislatif wilayah Banten dan Partai Nasdem terkait hasil pemilihan di provinsi DKI Jakarta. (BeritaSatu)

Berita Sebelumnya: Pasca PSU, KPU Sahkan Hasil Pileg DPD RI Sumbar: Irman Gusman di Posisi ke Empat