KUHAP Baru Berlaku, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Nasional2596 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah diundangkan melalui UU No.20 Tahun 2025 dan berlaku 2 Januari 2026.

Ada beragam substansi yang diatur KUHAP 2025 salah satunya asas diferensiasi fungsional sebagaimana Pasal 2 UU 20/2025.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, berpendapat asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi yang tegas.

“Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan,” kata Azmi dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Azmi menyebut KUHAP 2025 meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan sebuah perkara secara objektif.

Selain itu, jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik ‘perintah atasan’.

Dengan adanya fungsi QC, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal, integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

Solusinya jaksa bukan lagi langganan ‘P-19 abadi’ atau ‘P-19 Mati’ yang membuat berkas bolak-balik tak berujung.

Solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama.

Sekalipun terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana, semua dapat dibedah satu meja dengan limitasi waktu yang sudah terukur.

Sepanjang penyidik telah menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya ada di tangan jaksa apakah mau dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 62 ayat 2, ayat 5, ayat 6 UU 20/2025.

“Hal ini sebagai kinerja baru dimana jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis di mana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan.

Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung-katung,” terang Azmi.

KUHAP baru mengatur sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis (pengendali perkara) dipertegas.

“Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan).

Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan semua tercatat dan terkontrol sebab wajib dituangkan dalam berita acara,” paparnya.

“Koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (vide Pasal 59 KUHAP),” imbuh Azmi.

Sebelumnya, akademisi Universitas Pancasila, Rocky Marbun, mengatakan sebutan itu karena UU 8/1981 memuat novelty yaini praperadilan.

Kebaruan serupa nyaris ada dalam KUHAP baru, karena dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP periode 2012-2015 mengatur tentang hakim pemeriksa pendahuluan (HPP).

Sayangnya, substansi HPP hilang dalam draf RUU KUHAP terakhir yang disetujui pemerintah dan DPR.

Dalam perjalanan draf RUU KUHAP, Rocky menilai HPP ditolak kalangan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Beberapa alasan antara lain karena kondisi geografis dan beban kerja pengadilan sangat tinggi serta menghambat efektivitas penegakan hukum.

Alasan itu menunjukan ada indikasi aparat penegak hukum tidak mau dibatasi dalam menggunakan wewenangnya.

Justru hal tersebut berpotensi menimbulkan bahaya. Apalagi dalam perkembangan hukum modern tren yang berkembang secara global adalah membatasi wewenang aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.

Dalam berbagai diskusi RUU KUHAP 2025 berbagai pihak termasuk Wakil Menteri, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan filosofi hukum acara pidana membatasi kewenangan aparat penegak hukum.

“Hilangnya HPP dalam KUHAP baru memunculkan kecurigaan hal ini bukan sekedar membatasi tapi kompromi.

Ada hal yang tetap dipertahankan dalam praperadilan yang berjalan selama ini,” kata Rocky dalam diskusi bertema Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).

Rocky mengutip pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014 yang menyebut praperadilan sudah terjebak dalam formalitas karena hanya memeriksa post-factum atau hal yang sudah terjadi.

Hal ini membuat keadilan sulit ditemukan karena praperadilan dalam KUHAP 1981 fokus pada pemenuhan syarat administratif. (R1/HukumOnline)

Baca Juga:

  1. Kebal Hukum Jaksa Dicabut: Pakar Sebut Ini Momentum KPK-Polri Basmi ‘Pagar Makan Tanaman’ di Kejaksaan
  2. Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Dukung Penegakan Hukum-Kemerdekaan Pers
  3. Guru Besar Unnes: KUHP Baru Futuristik, Jangkau Kebutuhan Hukum di Masa Depan

Komentar