KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Sebagian Peraturan Pelaksananya Masih Menyusul

Nasional3398 Dilihat

Jakarta, Karosatuklik.com – Dari 5 peraturan pelaksana KUHP Nasional, 2 sudah diundangkan, dan 3 masih dalam tahap penyusunan. Sementara 3 aturan pelaksana KUHAP 2025 belum masih berproses, belum ada yang tuntas.

Keberadaan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) sudah berlaku per 2 Januari 2025. Tapi peraturan pelaksana kedua beleid itu belum seluruhnya terbit.

Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mencatat sedikitnya 5 peraturan pelaksana yang berkaitan dengan KUHP Nasional.

Kelima Peraturan Pelaksana tersebut yakni:

Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, telah dikirim ke Presiden.

Kedua, RUU tentang Penyesuaian Pidana, sudah ditetapkan 2 Januari 2026 menjadi UU No.1 Tahun 2026.

Ketiga, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sudah diundangkan 31 Desember 2025 menjadi PP No.55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.

Keempat, RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, sudah disampaikan kepada Presiden pada 2 Desember 2025.

Kelima, RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan, 22 Desember 2025 telah dilayangkan kepada Presiden.

Sementara aturan pelaksana KUHAP 2025 setidaknya ada tiga yakni:

Pertama, RPP tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP, menurut Prof Eddy beleid ini masih dalam proses penyusunan panitia antar kementerian.

Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, sudah disampaikan kepada Presiden 22 Desember 2025.

“Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi, sudah disampaikan kepada Presiden 22 Desember 2025 lalu,” kata pria biasa disapa Prof Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (19/01/2026).

Dia mengatakan KUHP dan KUHAP baru tidak disusun sebagai produk normatif yang berdiri sendiri.

Tapi sebagai satu ekosistem hukum pidana yang terintegrasi dengan kerja kelembagaan penegak hukum dan mitra strategis Komisi XIII DPR. Salah satu bentuk sinergi yakni keterlibatan dan penyesuaian fungsi lembaga-lembaga kunci.

Seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memastikan filosofi pemidanaan KUHP nasional, yang menekankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan non pemenjaraan.

Dapat diimplementasikan dalam sistem pemasyarakatan modern, termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana bersyarat.

Seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memastikan filosofi pemidanaan KUHP nasional yang menekankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan non pemenjaraan dapat diimplementasikan dalam sistem pemasyarakatan modern.

Termasuk pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana bersyarat.

Begitu juga sinergi dengan BNPT yang berperan dalam menyelaraskan kebijakan penegakan hukum terorisme dengan KUHP dan KUHAP baru.

Khususnya dalam perlakuan terhadap pelaku, saksi pelaku (justice collaborator) serta pendekatan deradikalisasi.

“Dengan demikian KUHP dan KUHAP berfungsi sebagai tulang punggung hukum, sementara kementerian dan lembaga teknis menjadi mesin operasionalnya”, ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai KUHP baru mengubah paradigma dari sekedar menghukum menjadi mengelola konflik pidana.

KUHAP menyiapkan instrumennya melalui keadilan restoratif dan pengakuan bersalah (plea bargain). Serta pembatasan penahanan dan perluasan alternatif pemidanaan.

Hal ini sejalan dengan kapasitas KemenImipas yang selama ini dibebani over crowding lapas.

Selain itu KUHAP baru mengintegrasikan peran LPSK dan pengaturan saksi pelaku yang relevan bagi BNPT dalam perkara terorisme, sehingga penegakan hukum tidak hanya represif, tapi juga berbasis informasi dan perlindungan.

Kemudian saat ini penyadapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka jadi lebih terkontrol melalui izin dan pengawasan pengadilan, memastikan kerja aparat tetap efektif tapi tidak sewenang-wenang.

Mengusung 2 Semangat Baru yakni Keadilan Restoratif dan Keadilan Rehabilitatif

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, mencatat KUHAP dan KUHP Nasional mengusung 2 semangat baru yakni keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

KUHP dan KUHAP baru tidak sekedar menghukum berat pelaku, tapi juga memperhatikan korban antara lain dengan merehabilitasi. Persoalannya, bagaimana menjalankan semangat tersebut.

“KUHP dan KUHAP baru belum disosialisasikan secara baik. Sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan,” usulnya.

Politisi partai Gerindra itu juga menyoroti pentingnya negara memberikan layanan hukum bagi rakyat kecil.

Layanan ini perlu dirancang dengan baik kementerian hukum sehingga rakyat menyadari bantuan hukum adalah hak mereka.

“Rakyat kecil ketika berhadapan dengan hukum jangan diminta biaya lagi tapi sudah disediakan pelayanan hukum yang baik,” timpalnya. (Hukum Online)

Komentar