Kunjungi Polda Sumut, Puslitbang Polri Evaluasi Penggelaran Aplikasi Teknologi Informasi Era Police 4.0

Sumut1197 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Puslitbang Polri Evaluasi Penggelaran Aplikasi Teknologi Informasi Era Police 4.0.

Mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Puslitbang Polri melakukan penelitian tentang “Evaluasi Penggelaran Aplikasi di Lingkungan Polri Dalam Rangka Menerapkan Teknologi Informasi Era Police 4.0 “, di 7 (tujuh) Polda sasaran penelitian dan salah satunya Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran, yang dilaksanakan di ruang Aula Catur Prasetya Polda Sumatera Utara, Senin (27/9/2021).

Tim Peneliti terdiri dari Kombes Pol. Harvin Raslin, SH selaku Ketua Tim dengan anggota Kompol Septi Astuti, ST.MA dan Penata Yuli Periwi, SE.MM, dibantu oleh Konsultan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dr. Husni Fahmi, MSEE.

Puslitbang Polri Evaluasi Penggelaran Aplikasi Teknologi Informasi Era Police 4.0.

Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE, seperti tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Polri telah menjabarkan Perpres No.95 tersebut dengan membuat Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (MPTIK) Polri Tahun 2019-2025 dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/704/V/2018 tanggal 24 Mei 2018.

Kepolisian Modern di Era Police 4.0

Puslitbang Polri Evaluasi Penggelaran Aplikasi Teknologi Informasi Era Police 4.0.

Pada era Kapolri saat ini, hal tersebut selaras dengan 16 Program Prioritas Kapolri, yang salahsatunya adalah program ke-4 (empat) yaitu Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0.

Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui standar yang digunakan dalam pembangunan aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri, mengetahui apakah aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri sudah ditempatkan secara terpusat pada infrastruktur teknologi Informasi dan Komunikasi (pada data center) Polri.

Selain Itu juga, bertujuan mengetahui apakah aplikasi kepolisian untuk mendukung layanan eksternal dan internal Polri sudah menyatu dan terintegrasi antar fungsi.

Selanjutnya, untuk mengetahui apakah data dari aplikasi yang tergelar dapat dikumpulkan, diolah dan disajikan untuk mendukung pengambilan keputusan Pimpinan Polri dan mengetahui bagaimana tata kelola keamanan data dan informasi dari aplikasi yang tergelar di lingkungan Polri saat ini. (R1)