Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick-up Mitsubishi jenis L300 warna coklat tembakau. Pengungkapan kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/IX/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan korban langsung an. Yogi Helarly Ompusunggu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK, CPHR, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan kemarin Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ujarnya di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (6/9/2023).
Dari pengungkapan kasus tersebut, imbuh Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, diamankan seorang tersangka laki-laki dewasa inisial PS (43), pekerjaan sehari-hari sebagai supir, warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe. PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Ancaman Hukuman dan Kronologis Peristiwa
“Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di kelurahan Tanah Merah Kota Binjai,” jelas Kasat.
Lanjutnya, barang bukti berupa satu unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau dengan Nomor Polisi BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku PS sudah kita tahan dalam proses sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim
Sebagai informasi, pencurian yang dialami korban Yogi Helarly Ompusunggu (25), warga Desa Barusjahe, yang terjadi pada Senin (04/8/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB. Berawal dari korban dengan pelaku ada permasalahan dan cekcok serta berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu.
“Saat perkelahian tersebut, PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku,” ucapnya.
“Yang mana saat itu korban ada memarkirkan mobil jenis L300 miliknya di TKP, selang dua jam kemudian setelah korban kembali ke TKP, korban terkejut. Pasalnya, korban tidak lagi melihat mobil L300 miliknya, bersamaan dengan handphone milik korban yang tinggal di dalam mobil tersebut,” terang AKP Aryya Nusa Hindrawan.
“Atas kejadian tersebut korban mencurigai PS telah melarikan dan mencuri mobil milik korban tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung gerak cepat (gercep) melakukan cek TKP dan segera melakukan penyelidikan. “Anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil korban, esok harinya, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai, Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB,” AKP Aryya Nusa Hindrawan memungkasinya.
Sekedar mengingatkan kembali, sebelumnya juga, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial JP ini, diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tanah Karo pada Kamis (29/8/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H, S.I.K, M.M, CPHR, pengungkapan kasus ini merupakan hasil atensi pada saat operasi kancil kemarin. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, ujarnya pada Jumat 1 September 2023 kemarin. (Redaksi1).
Berita Terkait:
- Pengembangan Ops Kancil, Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Pencurian Motor
- Polres Tanah Karo Temukan Ratusan Batang Ganja di Hutan Perbatasan Karo – Langkat
- Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pembongkaran Rumah di Berastagi
- Tangkap 6 Pelaku Perjudian, Kasat Reskrim: Kalau Ada Judi di Tanah Karo Segera Laporkan!
- Satreskrim Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Perjudian
Komentar