Kurir Sabu 4 Kg, Pria Asal Tanjung Balai Dipenjara 15 Tahun

Sumut631 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Hakim Ketua, Sayed Tarmizi menghukum seorang pria asal Tanjung Balai bernama Imran alias IM selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Pria 49 tahun ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Imran alias IM selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021).

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas hakim Sayed.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Oktober 2020, terdakwa Imran alias IM disuruh oleh Sofyan alias Usup (berkas terpisah) untuk mengantar sabu seberat 4 kg ke Medan dengan upah Rp 40 juta. Pada Rabu tanggal 14 Oktober 2020 malam, Sofyan bilang kepada terdakwa supaya untuk menerima sabu.

“Lalu, terdakwa bersama Sofyan menjumpai seorang laki-laki. Ketika bertemu, laki-laki tersebut memberikan 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik minuman merk Milo berisi sabu seberat 4 kg kepada terdakwa dan Sofyan,” ujar JPU.

Setelah menerima sabu, terdakwa dan Sofyan pergi menyimpan bungkusan sabu tersebut di dalam mobil Toyota Avanza. Selanjutanya, terdakwa dan Sofyan berjalan menuju Medan sambil membawa sabu.

Saat perjalanan di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, petugas kepolisian berhasil mengamankan keduanya

“Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa bungkusan sabu tersebut diletakkan di bawah belakang mobil yang akan diantar kepada seseorang yang tidak diketahui namanya,” cetus Anwar.

Namun, melalui nomor hape pria tersebut, terdakwa disuruh petugas memancing dan menghubunginya. Setelah menghubungi, seseorang mengangkat dan petugas langsung menangkap Ismail alias IL (berkas terpisah).

“Selanjutnya, terdakwa bersama Sofyan dan Ismail dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (R1)