Medan, Karosatuklik.com – Pemko Medan telah menerima Sertifikat atas tanah lapangan Gajah Mada yang terletak di jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas lapangan Gajah Mada tersebut.
“Adanya sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola lapangan Gajah Mada. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan,” kata Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Pulungan Harahap, Sertifikat Hak Pakai nomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tanggal 16 November 2022 ini menerangkan bahwa pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
“Berdasarkan Sertifikat lapangan gajah Mada krakatau yang memiliki luas tanah 6.975 M2 pemegang Hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan CQ Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan,” jelas Kadispora.
Pulungan Harahap menambahkan setelah keluarnya Sertifikat ini, Dispora akan berkoordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan guna menyampaikan bahwa Pemko Medan telah memiliki Hak atas tanah lapangan Gajah Mada. Apalagi pihak CSR tengah melakukan pembangunan sarana dan fasilitas olahraga di lapangan.
“Kita akan sampaikan ke Kecamatan, Satpol PP dan Kepolisian atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai untuk Lapangan Gajah Mada. Sehingga mereka akan dapat lebih tegas lagi jika ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut,” Sebut Pulungan Harahap.
Kadispora juga menyampaikan bahwa saat ini Lapangan Gajah Mada tengah dilakukan revitalisasi, pagar seng juga telah terpasang mengelilingi lapangan tersebut.
Revitalisasi ini tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR, pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya ini diperkirakan akan selesai dalam waktu empat bulan. (R1)