Jakarta, Karosatuklik.com – Pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, menjadi bukti pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia ataupun praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Juri Ardiantoro di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/4/2022).
“Pengungkapan kasus ini (kasus mafia minyak goreng) bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” tegas Juri Ardiantoro.
Juri menerangkan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, ujar dia, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Untuk itu, lanjut Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. “Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujar Juri Ardiantoro.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.
Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. (BeritaSatu)