Malapraktik Prosedural: Ketika Laporan Polisi Menjadi “Senjata Makan Tuan” Akibat Absennya Somasi

Catatan Redaksi2438 Dilihat

Opini Hukum-Investigasi Prosedural, oleh: Darius Leka, SH, MH

Jakarta, Karosatuklik.com – Dunia hukum Indonesia belakangan ini diramaikan oleh hiruk-pikuk pelaporan pidana terhadap Rismon Sianipar dan sejumlah individu lainnya. Sebagai seorang praktisi hukum, saya melihat fenomena ini bukan sekadar dinamika perselisihan biasa, melainkan sebuah alarm bahaya bagi profesionalisme Advokat.

Langkah hukum yang diambil oleh oknum pengacara pelapor, yang secara tiba-tiba melompati pagar prosedur tanpa melakukan Somasi (Teguran Hukum) atau Permintaan Klarifikasi, menunjukkan indikasi kuat adanya kepanikan intelektual.

Tindakan ini tidak hanya terlihat emosional, tetapi dalam kacamata hukum progresif, nampak sangat amatiran.

Banyak yang keliru menganggap somasi hanyalah formalitas. Padahal, dalam hukum perdata maupun praktik pidana yang beretika, somasi adalah perwujudan dari asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Secara legalistik, somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, yang menyatakan: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Meskipun pasal ini lazim di ranah perdata, dalam kasus penghinaan, fitnah, atau sengketa informasi elektronik (UU ITE), permintaan klarifikasi adalah kewajiban moral dan profesional Advokat untuk memastikan adanya mens rea (niat jahat).

Melaporkan seseorang tanpa bertanya “apa maksud Anda?” adalah bentuk kegagalan Advokat dalam melakukan mitigasi risiko bagi Kliennya sendiri.

Pelaporan terhadap Rismon Sianipar dkk. seringkali dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. Di sinilah letak “kebodohan” prosedural yang dilakukan oknum pelapor.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE.

Pedoman ini mengamanatkan bahwa:

  1. Penyidik harus mengedepankan upaya Restorative Justice.
  2. Klarifikasi dan mediasi adalah langkah utama sebelum masuk ke penyidikan.

Jika seorang pengacara langsung membuat Laporan Polisi (LP) tanpa melalui tahap somasi atau undangan klarifikasi mandiri, ia sebenarnya sedang menjebak Kliennya dalam ketidakpastian hukum.

Polisi yang profesional, berpegang pada Presisi Kapolri, seharusnya akan mempertanyakan, “Mana bukti bahwa Anda sudah mencoba menyelesaikan ini secara kekeluargaan?”

Berdasarkan investigasi terhadap pola pelaporan ini, terdapat tiga indikasi mengapa oknum pengacara tersebut disebut amatiran:

  1. Ketiadaan Tabayyun Hukum. Dalam etika profesi, Advokat adalah officium nobile (profesi mulia). Langsung melaporkan tanpa klarifikasi menunjukkan bahwa pengacara tersebut tidak memiliki argumentasi yang cukup kuat untuk mematahkan narasi lawan (Rismon Sianipar) secara intelektual, sehingga menggunakan instrumen negara sebagai alat pembungkaman.
  2. Potensi Laporan Balik (Pasal 317 KUHP). Tanpa klarifikasi, pelapor berisiko besar terjebak dalam Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Fitnah. Jika di kemudian hari laporan tersebut tidak terbukti karena kurangnya pemahaman konteks (yang seharusnya didapat saat klarifikasi), maka pelapor dan pengacaranya dapat digugat balik.
  3. Erosi Kepercayaan Publik. Masyarakat kini sudah cerdas. Melihat seorang pengacara yang “reaktif” tanpa prosedur yang elegan justru membangun opini publik bahwa pihak pelaporlah yang sedang dalam posisi terdesak.

“Seorang Advokat yang kompeten akan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui jalur komunikasi formal terlebih dahulu. Melaporkan seseorang ke polisi tanpa somasi adalah langkah yang terburu-buru dan berisiko tinggi merusak reputasi hukum Klien itu sendiri.”

Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pada Pasal 4 huruf (a) menekankan bahwa Advokat dalam menjalankan profesinya harus mengutamakan jalan damai. Mengabaikan langkah klarifikasi sama saja dengan mengabaikan semangat perdamaian yang diusung oleh kode etik itu sendiri.

Sebagai masyarakat, Anda perlu tahu bahwa jika Anda dilaporkan ke polisi secara tiba-tiba tanpa ada teguran hukum (somasi) sebelumnya, Anda memiliki hak-hak berikut;

  1. Hak untuk Menolak Memberikan Keterangan; Sebelum ada pendampingan hukum.
  2. Hak untuk Mengajukan Restorative Justice; Sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
  3. Hak untuk Menuntut Balik; Jika laporan tersebut terbukti tidak berdasar atau hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik Anda.

Tindakan oknum pengacara yang melaporkan Rismon Sianipar dkk. tanpa prosedur somasi yang patut adalah cermin dari degradasi kualitas advokasi. Pengacara yang hebat tidak diukur dari berapa banyak laporan polisi yang ia buat, melainkan dari seberapa efektif ia menyelesaikan sengketa dengan cara yang paling bermartabat.

Kepada rekan sejawat, mari kita kembalikan marwah Advokat. Jangan biarkan publik melihat profesi kita sebagai “tukang lapor” yang amatiran. Prosedur dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilompati demi kepentingan sesaat.

Hukum harus tegak dengan akal sehat, bukan dengan urat saraf yang tegang. Salam Keadilan.

Daftar referensi;

  1. KUHPerdata Pasal 1238
  2. SKB 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE Nomor 229 Tahun 2021
  3. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
  4. Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). (Darius Leka, SH, MH)
Bagikan Ke :

Komentar